Antara Keinginan dan Realitas Kemajuan Pendidikan
Antara Keinginan dan Realitas Kemajuan Pendidikan
Oleh : Abad Badrudin
Ketua DPC FGII Kabupaten Purwakarta
Kemajuan pendidikan adalah keinginan kolekif bangsa ini, hal itu tertuang dalam undang-undang sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 1 bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan , pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Tafsiran Bab 1 ayat satu dari UU Sisdiknas tersebut sudah sangan jelas bahwa pendidikan anak-anak bangsa ini dikelola secara sadar alias waras atau eling, tidak boleh pendidikan dikelola sembarangan, serampangan dan berdasarkan hawa nafsu diluar akal sehat kita, maka jika pengelolaan pendidikan dilakukan dengan sembarangan memakai hawa nafsu dan keserakahan maka yang terjadi adalah pendidikan yang pada gilirannya akan merugikan kita semua, siapa yang paling awal dirugikan tentunya para peserta didik, orang tua, guru, kepala sekolah dan juga pemerintah. Siswa masa depannya bisa terenggut dan mungkin saja bisa menjadi ancaman keutuhan negara ini karena sudah menjadi lost generation dan generasi buta.
Kesadaran dalam mengelola pendidikan inilah yang harus dibangkitkan semua pihak terutama stakeholders sekolah, dan barang tentu dengan regulasi dari pemerintah yang tidak membikin kebingungan pihak sekolah dalam melaksanakan kebebasan dalam mengelola pendidikan dengan tujuan demi untuk kemajuan pendidikan itu sendiri, pihak sekolah hal ini adalah kepala sekolah, guru sudah mendapatkan sumpah dari jabatan yang diembannya maka kewajiban itu sudah melekat untuk dilakukan olehnya, tinggal kepercayaan dari semua pihak dan juga memonitornya agar kebebasan pengelolaan pendidikan itu sendiri tidak serampangan dan kebablasan.
Kepala sekolah yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan BOS yang disalurkan pemerintah kepada pihak sekolah harus dikelola dengan baik tanpa interpensi pihak manapun, interpensi ini memang harus dilakukan terutama oleh sipemberi dana yaitu pemerintah, tetapi jangan sampai kebamblasan dengan membuat regulasi yang tetap saja sekolah sangat sulit untuk mengembangkan kreativitas pengelolan dari dana BOS itu sendiri, disadari maupun tidak interpensi ini sedikitnya telah membuka ruang dan celah bagi pihak tertentu untuk menjadi ladang usaha dan transaksionalisme di dalam kehidupan dunia pendidikan di sekolah, walaupun dengan dalih ikut untuk memajukan dunia pendidikan tapi tetap saja itu sedikit banyaknya akan mengkerangkeng kreatifitas dari pihak sekolah.
Sistem yang harus dibangun kedepan penulis harapkan adalah sistem pendidikan yang dibangkitkan berdasarkan musyawarah, terutama mendengarkan aspirasi siswa sebagai objek dan subjek dari pendidikan itu sendiri, peserta didik adalah rajanya di sekolah maka kepala sekola dan guru harus bisa mendengarkan keinginan dan potensi yang dimiliki mereka agar pengabdian kepada peserta didik betul-betul terlaksana dengan baik.
Sistem musyawarah yang dibangun sekolah berdasar aspirasi dan potensi bakat, minat dari peserta didik adalah sangan penting dilakukan, karena tanpa hal itu maka sia-sialah anggaran yang besar itu dikeluarkan dan tujuan undang-undang pun untuk melakukan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas sangat sulit terwujud.
Sedikit banyak semoga tulisan singkat ini memberikan inspirasi kepada kita semua terutama sekolah dan pihak lain untuk bersama-sama menyadari bahwa janganlah kita jadikan generasi kita berikutnya terus mengulang kesalahan yang sama dari generasi sebelumnya, tetapi mari kita jadikan mereka generasi yang unggul, berwibawa dan sukses pada masanya, demi kemajuan agama, bangsa dan negara yang kita cintai ini. Wallahu a’lam.

0 Response to "Antara Keinginan dan Realitas Kemajuan Pendidikan"
Posting Komentar