WARTA SUNDA ONLINÉ

BENTANG TAMU / BINTANG TAMU

Milangkala Ka-84 SMPN 1 Purwakarta, Spensa Ngukir Lalampahan Panjang Atikan jeung Prestasi

Milangkala Ka-84 SMPN 1 Purwakarta, Spensa Ngukir Lalampahan Panjang Atikan jeung Prestasi Purwakarta – Warta Sunda Online ,- Sakola Menenga...

CAMPALA MEDAR

"Urang Sunda kudu reueus kana karuhun. Ti Salakanagara nepi ka Pajajaran, Sunda geus ngawangun peradaban Nusantara. Jaga budaya, hirupkeun warisan pikeun generasi kiwari.” #UrangSunda #BudayaSunda #SajarahSunda #BanggaJadiSunda #KarajaanSunda #WarisanKaruhun #GenerasiSunda #NgajagaBudaya #SundaNgahiji #ReueusSunda

Ada Apa Gugus Tugas Dibubarkan Oleh Présiden



JAKARTAWarta Sunda Onliné,
Presiden Jokowi menandatangani Perpres pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpres Nomor 82 tahun 2020 itu sekaligus membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah koordinasi Doni Monardo.

Peraturan Presiden yang ditandatangani Jokowi pada 20 Juli 2020 ini membentuk satu komite yang terdiri dari dua satuan yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Transformasi Ekonomi Nasional.

Ketua Tim Pelaksana komite ini dipimpin Menteri BUMN Erick Thohir. Sementara Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap diemban Doni Monardo. Sedangkan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dijabat Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam pasal 20 Perpres Nomor 82 tahun 2020.

Dalam pasal itu Gugus Tugas dapat dibubarkan setelah pemerintah pusat maupun daerah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat maupun daerah.

Ayat 1 tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

Kemudian pada pasal 2, dinyatakan sejak dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, maka Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat atau daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. ***(sta/pojoksatu)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ada Apa Gugus Tugas Dibubarkan Oleh Présiden "

Posting Komentar